KPK Tetapkan Dirut PJT II Tersangka Pengadaan Jasa Kontruksi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga korupsi dalam pengadaan jasa konstruksi PJT II tahun 2017.

Selain Djoko, KPK pun menetapkan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga:  Waduh! Kursi Taman di Trotoar Balaikota Bandung Dicuri, Kejadian Bukan yang Pertama Kali

Disampaikan Febri, tahun 2016 lalu Djoko diangkat menjadi Dirut PJT II. Diduga Djoko memerintahkan melakukan revisi anggaran

dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya senilai Rp. 2,8 miliar menjadi Rp. 9,55 miliar.

Baca Juga:  Polisi dan Relawan Bersihkan Puing-puing Bangunan Rumah Pasca Gempa Cianjur

” Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa ada usulan bank dan unit lain serta tidak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Setelah revisi, Djoko memerintahkan pelaksanaan kedua kegiatan itu yang menunjuk Ankririni yang melaksanakan kegiatan kedua proyek PJTI II.

“Diduga AY menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT Bandung Management Economic Center) dan PT.2001 Pangripta,” bebernya.

Baca Juga:  Panji Gumilang Nyatakan Bertobat, Ini Empat Poin Janjinya kepada MUI

Pada saat realisasi lanjutnya, pembayaran untuk proyek itu per tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp. 5.564.413.800. Diduga Andririni dan Djoko mencantumkan nama para ahli didalam kontra hanya sebagai formasitas untuk memenuai administrasi lelang.

“Diduga kerugian negara mencapai Rp. 3,6 miliar merupakan keuntungan yang diterima AY atau 66% dari proyek tersebut,” paparnya. (Red)

Jabarnews | Berita Jawa Barat