Daerah

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

×

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendimasih ditangkap KPK terkait dugaan korupsi PJB dan Lelang Jabatan. (Foto: SINDOnews/Sutikno).

Melalui kasus TPPU ini, kata Ali Fikri, tersangka Rahmat Effendi diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  KPK Masih Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Wali Kota Banjar

“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tutur Ali.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Rahmat Effendi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Konvio Berandal Motor Bikin Resah, Seorang Remaja di Tasikmalaya Jadi Bahan Amukan Warga

Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Rahmat Effendi, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya selaku Direktur PT AIR, Irene Pusbandari, dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/3) lalu. (red)

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK di Kota Bandung, Sosialisasikan Tolak Politik Uang Pilkada 2024
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan