KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendimasih ditangkap KPK terkait dugaan korupsi PJB dan Lelang Jabatan. (Foto: SINDOnews/Sutikno).

JABARNEWS | – JAKARTAKomisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan KPK ini dilakukan usai lembaga anti rasuwah itu memeriksa ketiga anak Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Ema Sumarna Sebut PAD Kota Bandung Tembus Lebih dari Rp2 Triliun

KPK menyebutkan, penetapan Rahmat Effendi dalam kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi yang sebelumnya menjerat Walikota Bekasi nonaktif tersebut.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Kabar Penangkapan Gibran Terkait Kasus Korupsi Adalah Hoaks

“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).

Baca Juga:  Gila! Atas Nama Sumbangan Masjid, Rahmat Effendi Gaet Uang Ganti Rugi Lahan, Totalnya Miliaran