KPK Tetapkan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Melalui kasus TPPU ini, kata Ali Fikri, tersangka Rahmat Effendi diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  GTPP Sebut Kasus Covid-19 di Subang Tembus 535 Orang, Ini Rinciannya

“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tutur Ali.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Rahmat Effendi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Jelang Waisak, Pemkot Bandung Pastikan Kegiatan Ibadah Kondusif

Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Rahmat Effendi, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya selaku Direktur PT AIR, Irene Pusbandari, dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/3) lalu. (red)

Baca Juga:  Gila! Atas Nama Sumbangan Masjid, Rahmat Effendi Gaet Uang Ganti Rugi Lahan, Totalnya Miliaran