JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ON sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Petinggi Summarecon tersebut diduga kuat menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Haryadi Suyuti untuk pengurusan izin apartemen di wilayah Yogyakarta.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut tersebut, Jumat (3/6/2022). Berikut ini rincian para pihak yang terlibat kasus suap yang menjerat Haryadi tersebut.
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ON dalam hal ini bertindak sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap berjumlah tiga orang, diantaranya Wali Kota Yogyakarta 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Alex mengatakan dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Dollar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag,” ucap Alex dikutip dari Detik.com. (red)