“Para agensi ini sudah sepakat bekerja sama dengan pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi Corsec, dalam melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan KPK terus mendalami aliran dana yang melibatkan berbagai pihak terkait. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News