KPPPA Dorong JPU Kejati Jabar Banding putusan PN Bandung Kasus Herry Wirawan

Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

UU 17 tahun 2016 ini menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak disamping mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati, dapat juga dikenakan juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia dan rehabilitasi.

“Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan Memori Banding JPU,” tambahnya.

Nahar mengatakan penunjukan Kemen PPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan kembali dengan alasan bahwa pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari terdakwa dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah dirubah melalui PP 35 Tahun 2020.

Baca Juga:  PT Changsin Indonesia Buka Loker Untuk 150 Orang, Ayo Buruan Cek Syaratnya

“Mengacu pada peraturan perundangan-undangan tersebut yang menegaskan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, maka restitusi tidak dibebankan kepada negara,” kata Nahar.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon

Kemen PPPA pun terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan hakim yang menetapkan pelaksanaan restitusi kepada korban dan perawatan kepada 9 anak dari 8 anak korban dari total 13 anak korban yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk mendorong upaya banding. ***

Baca Juga:  Ini Sosok Suami Yang Tega Aniaya Istrinya Dipinggir Jalan Depok