Daerah

KPU Garut Periksa Kembali Berkas Perbaikan Paslon Pilkada, Ini Alasannya

×

KPU Garut Periksa Kembali Berkas Perbaikan Paslon Pilkada, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
KPU Garut
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan kembali berkas perbaikan persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), padahal sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Garut pada 27-29 Agustus 2024 dengan pendaftar hanya dua bakal pasangan calon peserta Pilkada Garut yakni Abdusy Syakur Amin-Putri, dan Helmi-Yudi.

Baca Juga:  Longsor Tanggul Sungai Citarum Menimpa 3 Rumah di Bekasi

“Jika semuanya sudah ‘clear’ kita akan melaksanakan pleno untuk penetapan bakal pasangan calon menjadi calon,” kata Dedi di Garut, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:  Akhir Tahun 2021, Begini Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Dia menjelaskan, setelah itu ada tahapan pemeriksaan berkas persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon yang hasilnya terdapat berkas yang belum memenuhi persyaratan, dan diminta untuk diperbaiki sampai batas waktu 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:  HUT Brimob ke-74, Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Berikan Kejutan

“Untuk keseluruhan perbaikan, untuk persyaratan bakal pasangan calon sudah diperbaiki oleh LO (Liaison Officer) masing-masing, berdasarkan ‘update’ terakhir tadi malam semuanya sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2