
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama yang disalurkan mencapai 40 persen dari total anggaran. Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan seperti honorarium PPK, PPS, dan Panitia Pemungutan Data Pemilih (PPDP), serta perlengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemutakhiran daftar pemilih.
“Anggaran yang 40 persen seharusnya sudah masuk ke dalam rekening bank penampung di masing-masing daerah,” ungkap Ummi Wahyuni.
Tiap daerah akan menerima alokasi anggaran sesuai dengan jumlah TPS, dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bekasi diperkirakan menjadi daerah dengan alokasi anggaran paling besar.
Proses ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat, serta memastikan terselenggaranya proses demokratis yang berkualitas dan berintegritas pada pemilihan kepala daerah mendatang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News