Dalam PKPU itu, lanjut Mahali, menyebutkan proses verifikasi administrasi Kegandaan partai politik harus menghadirkan secara langsung di kantor KPU Kota Bandung jika tidak bisa menghadirkannya, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami berharap temuan dugaan pelanggaran ini bisa menjadi pelajaran bagi kita agar kedepan dalam pemilihan umum di Kota Bandung bisa berjalan lebih baik lagi,” tandasnya. (Red)