KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Bandung Mahali. (Foto: Bawaslu Kota Bandung).

Dalam PKPU itu, lanjut Mahali, menyebutkan proses verifikasi administrasi Kegandaan partai politik harus menghadirkan secara langsung di kantor KPU Kota Bandung jika tidak bisa menghadirkannya, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga:  Polda Jabar Kembali Periksa Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Setelah Hasil Otopsi Keluar

“Kami berharap temuan dugaan pelanggaran ini bisa menjadi pelajaran bagi kita agar kedepan dalam pemilihan umum di Kota Bandung bisa berjalan lebih baik lagi,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Kekayaan Bupati Subang Menurun Drastis