JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah merampungkan seluruh tahapan seleksi untuk memilih calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Proses seleksi calon anggota PPK ini mencakup wawancara yang diselenggarakan pada 12 hingga 13 Mei 2024 di Hotel Harper Purwakarta.
KPU Kabupaten Purwakarta mengumumkan bahwa calon anggota PPK yang menempati peringkat 1 hingga 5 dinyatakan sebagai anggota terpilih. Hal ini tertuang dalam pengumuman KPU Purwakarta dengan Nomor 312/PP.04.2-Pu/3214/2024.
Sementara itu, calon anggota PPK yang berada di peringkat 6 hingga 10 ditetapkan sebagai calon Pengganti Antarwaktu.
Penetapan ini berdasarkan hasil wawancara dan penilaian komprehensif selama tahapan seleksi berlangsung.