JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang akan mendata pasien gangguan jiwa untuk masuk ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019.
Komisoner KPU Subang Suryaman mengatakan, pendataan ini sesuai intruksi KPU pusat dan amanat Pasal 198 UU No. 7 Tahun 2017. Suryaman menerangkan para pasien gangguan jiwa yang akan didata merupakan pasien yang sudah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit.
“Ya, pasien gangguan jiwa yang sudah mendapatkan surat sembuh dari rumah sakit. Ini akan kita data,” kata Suryaman kepada Jabarnews.com, Selasa (20/11/2018).
Suryaman mengungkapkan dengan pendataan ini potensi kenaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu April 2019. Untuk sementara, DPT Subang hasil perbaikan sebanyak 1.128.514 pemilih.
“Kami sudah menginstruksikan ke panitia pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), termasuk juga melakukan pendataan kepada penyandang disabilitas,” ucapnya
Ia menambahkan, Ketua KPUD Subang Maman Suparman menegaskan, mereka yang akan didata adalah mereka yang tidak memiliki surat keterangan dokter atau intansi terkait yang menyatakan orang tersebut gangguan jiwa atau gila.
“Sepanjang mereka tidak ada surat keterangan dokter atau intansi terkait yang menyatakan gila, tetap didata sebagai pemilih,” kata Maman. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat