Daerah

KPU Subang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Lengkapnya!

×

KPU Subang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang resmi membuka seleksi terbuka untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Dalam ketarangannya, Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menyatakan bahwa tahapan seleksi calon anggota PPK telah dimulai sejak 23 hingga 29 April 2024.

Baca Juga:  KPU Akhirnya Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi, Bagaimana Tahapan Pemilu 2024?

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumumam KPU Kabupaten Subang Nomor 449/PP.04.2-Pu/3213/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Subang tahun 2024.

Baca Juga:  Soal Pembubaran FPI, Kapolres Purwakarta Minta Warga Bisa Melaksanakan Aturan

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Subang Abdul Muhyi tersebut mengatur jadwal dan prosedur seleksi terbuka untuk perekrutan anggota PPK.

Disebutkan, tahapan seleksi tersebut meliputi pengumuman pendaftaran pada 23-27 April 2024, serta masa penerimaan pendaftaran calon anggota PPK yang berlangsung dari 23 hingga 29 April 2024.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, KPU Cianjur Dirikan Rumah Pintar Pemilu

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4-5 Mei 2024, diikuti oleh seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2