JABARNEWS │ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.
“Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat,” dikutip dari surat pengumuman KPU tersebut.
Sesuai tahapan yang telah ditentukan, Partai Prima selanjutkan akan mengikuti tahapan verfikasi faktual kepengurusan sesuai tingkatan. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat akan dilakukan oleh KPU pusat. Begitu pun dengan verifikasi kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Verifikasi faktual di tingkat pusat dilakukan pada Sabtu (1/4/2023). “(Sabtu) Siang ini jam 13.00,” ujar Komisioner KPU, Idham Holik melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Idham, verifikasi faktual terhadap Partai Prima di tingkat pusat akan dilakukan selama dua hari, tepatnya hingga Minggu (2/4/2023).