JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi membuka pendaftaran calon bupati pengganti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi bupati terpilih, Ade Sugianto. Pendaftaran dibuka mulai 8 hingga 10 Maret 2025 sebagai bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
“Hari ini merupakan hari pertama penerimaan pendaftaran calon pengganti,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, Sabtu (8/3/2025).
Ia menyebut bahwa pada hari pertama belum ada pendaftar yang mengajukan diri sebagai calon bupati pengganti. Namun, pendaftaran masih terbuka hingga 10 Maret 2025.
Sejak putusan MK pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan PSU dalam 60 hari ke depan, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk membahas teknis pelaksanaan.
Selain membuka pendaftaran calon bupati, KPU juga menyiapkan kembali badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung pelaksanaan PSU.