“Kami memastikan kesiapan seluruh penyelenggara pemilu agar PSU dapat berjalan lancar sesuai aturan,” tambah Ami.
Putusan PSU ini merupakan hasil dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, terhadap pasangan pemenang Pilkada 2024, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.
MK menyatakan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode. Dalam Pilkada sebelumnya, Ade-Iip memperoleh suara tertinggi dengan 52,01 persen, diikuti oleh Cecep-Asep (27,50 persen) dan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly (20,49 persen).
Dengan dibukanya pendaftaran calon bupati untuk PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan proses demokrasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





