Kronologi Ibu Muda di Sukabumi Nekat Bunuh Penagih Utang

Ilustrasi pria lansia di Tasikmalaya ditemukan tewas di atas pohon kelapa
Ilustrasi kasus pembunuhan seorang penagih utang di Sukabumi. (foto: istimewa)

“Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang,” jelas Ari Setyawan Wibowo.

Setelah memastikan bahwa korban tewas, Putri menyimpan jasad Roslindawati di salah satu kamar yang tidak digunakan, digulung dalam kasur dan seprei bergambar hello kitty, dan didiamkan selama dua malam.

Baca Juga:  Hore! Jelang Natal dan Tahun Baru, Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Sudah Bisa Dilalui

Dalam upaya untuk menghilangkan jejak, pada Jumat (17/11/2023), Putri menyuruh anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang di Cikareo, Warudoyong, Kota Sukabumi.

Warga yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warudoyong, yang kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Satu Rumah Warga di Bandung Rusak Akibat Gempa Sukabumi

Mayat Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari tempat pembuangan awal. Saat ditemukan, kondisi wajah korban sudah tidak dikenali. Namun, ciri-ciri pakaian dan cincin emas korban dapat diidentifikasi oleh pihak keluarga.

Tersangka Putri Sumiati dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (red)

Baca Juga:  Herman Suyatman Instruksikan Kepala Perangkat Daerah untuk Data Dampak Gempa Garut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News