“Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang,” jelas Ari Setyawan Wibowo.
Setelah memastikan bahwa korban tewas, Putri menyimpan jasad Roslindawati di salah satu kamar yang tidak digunakan, digulung dalam kasur dan seprei bergambar hello kitty, dan didiamkan selama dua malam.
Dalam upaya untuk menghilangkan jejak, pada Jumat (17/11/2023), Putri menyuruh anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang di Cikareo, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Warga yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warudoyong, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Mayat Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari tempat pembuangan awal. Saat ditemukan, kondisi wajah korban sudah tidak dikenali. Namun, ciri-ciri pakaian dan cincin emas korban dapat diidentifikasi oleh pihak keluarga.
Tersangka Putri Sumiati dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News