
Awalnya, mereka hanya berbincang biasa, tetapi situasi berubah menjadi konflik yang berakhir dengan pembunuhan keji.
Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Subang, Unit Resmob Polda Jabar, serta Reskrim Polsek Pusakanagara bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu kurang dari tiga hari di rumah salah satu pelaku.
Hasil visum terhadap jasad korban menunjukkan adanya 27 luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher, paru-paru, dan ginjal, yang menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.