Daerah

Kronologi Pembunuhan Sadis di Subang, Pria Disabilitas Tewas Ditikam Dua Wanita

×

Kronologi Pembunuhan Sadis di Subang, Pria Disabilitas Tewas Ditikam Dua Wanita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi
Ilustrasi kasus pembunuhan. (foto: istimewa)
Ilustrasi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi
Ilustrasi kasus pembunuhan. (foto: istimewa)

Awalnya, mereka hanya berbincang biasa, tetapi situasi berubah menjadi konflik yang berakhir dengan pembunuhan keji.

Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Subang, Unit Resmob Polda Jabar, serta Reskrim Polsek Pusakanagara bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu kurang dari tiga hari di rumah salah satu pelaku.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Antisipasi Penyebaran DBD di Pergantiam Musim

Hasil visum terhadap jasad korban menunjukkan adanya 27 luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher, paru-paru, dan ginjal, yang menyebabkan kematian.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ingin Lebih Banyak Tokoh Jabar Jadi Pahlawan Nasional

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kodim 0605/ Subang Bantu Berobat Warga Tak Mampu Penderita Kanker
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4