Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta. (foto: gingin/jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Dea Permata Kharisma (27) di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari sehari.

Baca Juga:  Viral 'Awan Hitam' Jatuh di Subang, Dedi Mulyadi Turunkan Tim Lingkungan

Pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) korban, ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Guru Honorer SD di Depok Ditangkap Usai Terima Uang Rp7,5 Juta dari Orang Tua Murid

Diketahui, pelaku AM sudah bekerja dan tinggal bersama korban dan suaminya selama setahun terakhir.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan penangkapan berlangsung cepat setelah penyidik menemukan jejak yang mengarah langsung ke pelaku.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 27 April 2022
Pages ( 1 of 4 ): 1 234