Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta. (foto: gingin/jabarnews)

Usai menghabisi nyawa korban, AM membuang barang bukti.

Ponsel korban dilempar ke Jembatan Cinangka, sedangkan barang lainnya dibuang ke saluran air di sekitar Danau Jatiluhur.

Baca Juga:  Kades Tersandung Hukum, Pemdes Jatimekar Minta Pemkab Purwakarta Tunjuk PJS

Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini murni karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Indramayu Diminta Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4