Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta. (foto: gingin/jabarnews)

Usai menghabisi nyawa korban, AM membuang barang bukti.

Ponsel korban dilempar ke Jembatan Cinangka, sedangkan barang lainnya dibuang ke saluran air di sekitar Danau Jatiluhur.

Baca Juga:  Brader Sambangi Ciamis, Riezka Rahmatiana Ajak Petani Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan

Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini murni karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  5 Anggota Geng Motor di Purwakarta Diamankan Polisi, Semua Masih di Bawah Umur
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4