Usai menghabisi nyawa korban, AM membuang barang bukti.
Ponsel korban dilempar ke Jembatan Cinangka, sedangkan barang lainnya dibuang ke saluran air di sekitar Danau Jatiluhur.
Baca Juga: Brader Sambangi Ciamis, Riezka Rahmatiana Ajak Petani Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan
Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini murni karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.