Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Purwakarta. (foto: gingin/jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Dea Permata Kharisma (27) di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari sehari.

Baca Juga:  Selain Miras, Operasi Pekat di Purwakarta Juga Sasar Lokasi Minim Penerangan

Pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang ternyata adalah asisten rumah tangga (ART) korban, ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Jumat 17 Februari 2023

Diketahui, pelaku AM sudah bekerja dan tinggal bersama korban dan suaminya selama setahun terakhir.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan penangkapan berlangsung cepat setelah penyidik menemukan jejak yang mengarah langsung ke pelaku.

Baca Juga:  Makin Canggih, Pemkot Bandung Kerja Sama Dengan Korea Untuk Perkuat Kamanan Siber
Pages ( 1 of 4 ): 1 234