Untuk menekan alih fungsi lahan, Pemkab Cianjur melakukan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUTR dan Bapperida terkait mekanisme perizinan lahan sawah yang diajukan untuk perubahan fungsi.
Pemerintah juga mewajibkan izin dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertanian untuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Dadan menjelaskan penyusutan 848 hektare sawah berdampak langsung terhadap produksi pangan daerah. Dengan asumsi produktivitas enam ton gabah kering giling per hektare, lahan yang hilang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 ribu ton gabah atau setara 3 ribu ton beras.
Saat ini, Cianjur masih menjadi salah satu daerah surplus beras di Jawa Barat dengan produksi sekitar 805 ribu ton gabah kering giling atau setara 464 ribu ton beras. Jumlah itu masih lebih tinggi dibanding kebutuhan konsumsi masyarakat yang berada di angka sekitar 280 ribu ton.
Namun, DTPHP memperingatkan kondisi tersebut dapat berubah apabila alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa pengendalian yang ketat.





