Daerah

Lakukan Perampasan Motor di Jalan, Lima Pemuda Diringkus Polres Purwakarta

×

Lakukan Perampasan Motor di Jalan, Lima Pemuda Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian mateni sebesar Rp. 12 juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kurang dari Dua Bulan, Polres Purwakarta Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

Lilik menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. “Faktanya motor yang dirampas tidak tidak memiliki angsuran cicilan ke leasing manapun,” Ujarnya.

Dari tangan para pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy berwarna warma Merah Hitam, satu unit sepeda motor sepeda honda dan selembar STNK sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.

Baca Juga:  Ini Cara Polres Purwakarta Bantu Pulihkan Psikis Korban Pergeseran Tanah Sukatani

“Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ucap Lilik.

Baca Juga:  Polisi Cianjur Amankan 14 Tersangka Pelaku Curanmor, 4 Diantaranya Residivis

Kapolres menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4