Daerah

Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Pakaian dari Malaysia di Pelabuhan Patimban

×

Lanal Cirebon Gagalkan Penyelundupan 41 Ribu Pakaian dari Malaysia di Pelabuhan Patimban

Sebarkan artikel ini
Pakaian Ilegal
Ilustrasi Pakaian Ilegal. (Foto: Istimewa).

Pengurus ekspedisi berinisial GG kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh pakaian berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus lintas batas. Barang diturunkan di kawasan Sungai Ayak Satu, Sekadau, Kalimantan Barat.

“Keterangan tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran kepabeanan yang merugikan negara serta membahayakan keamanan maritim,” ujar Faisal.

Baca Juga:  Hari Korpri, Anne Ratna Mustika Bongkar 7 Rumah ASN Purwakarta

Lanal Cirebon telah mengamankan seluruh barang bukti beserta sopir dan kini berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masuk pelanggaran Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang memuat ancaman pidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.

Baca Juga:  Menhub Pastikan Progres Pengembangan Pelabuhan Patimban Fase I-2 Berjalan Lancar

Faisal menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di wilayah kerjanya. “Penindakan ini bentuk komitmen kami dalam mencegah kegiatan ilegal dan memperkuat keamanan laut,” tegasnya. (Red)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Percepatan Akses Patimban: Ekspor Lancar, Ekonomi Warga Ikut Bergerak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2