Pengurus ekspedisi berinisial GG kemudian mengonfirmasi bahwa seluruh pakaian berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus lintas batas. Barang diturunkan di kawasan Sungai Ayak Satu, Sekadau, Kalimantan Barat.
“Keterangan tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran kepabeanan yang merugikan negara serta membahayakan keamanan maritim,” ujar Faisal.
Lanal Cirebon telah mengamankan seluruh barang bukti beserta sopir dan kini berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masuk pelanggaran Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang memuat ancaman pidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta–Rp5 miliar.
Faisal menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di wilayah kerjanya. “Penindakan ini bentuk komitmen kami dalam mencegah kegiatan ilegal dan memperkuat keamanan laut,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





