Langgar Prokes, Mal Festival Citilink Kota Bandung Disegel Beberapa Hari dan Denda Rp500 Ribu

Penyegelan Mal Festival Citilink Kota Bandung

Selain mal Festival Citilink, Rasdian juga menyebutkan ada mal lain yang melakukan pelanggaran, seperti di antaranya Mal Trans Studio, Cihampelas Walk (Ciwalk), Paskal 23 Square, dan Kings Mal.

“Kami lakukan penyelidikan lainnya sesuai fakta dan data yang ada. Pelanggarannya sama yakni protokol kesehatan. Kami bukannya kecolongan tapi memang mereka enggak ada izin,” katanya.

Baca Juga:  Polres Subang Kembangkan Police Go To School

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiyadi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 3 Februari 2022 didapatkan beberapa pelanggaran.

Pelanggaran tersebut diantaranya seperti protokol kesehatan yang memang telah diatur dalam Perwal nomor 103 pasal 20 tentang setiap even, konser, atau seni musik, budaya, maupun olahraga sudah ada kapasitas pengunjungnya, seperti jika kegiatan berada di dalam ruangan atau gedung yang kapasitasnya lebih dari 1000 orang maka maksimal kapasitasnya sebanyak 500 orang.

Baca Juga:  Namanya Masuk Kriteria Calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru, Ridwan Kamil: Belum Ada Sinyal

“Pelanggaran kedua yang dilanggar Mal Festival Citilink itu adalah tak miliki izin kegiatan. Sebab, setiap kegiatan harus ada izin dari satgas covid kota dan itu tak dipenuhi oleh mereka,” ujarnya. ***

Baca Juga:  KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Bansos, Periksa PPK Adi Wahyono