JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran larangan knalpot brong yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jabar, termasuk Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.
Surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat ini resmi berlaku sejak 25 Agustus 2025.
“Isi edarannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong. Yang menurut saya, itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip Sabtu (30/8/2025).
Surat Edaran Larangan Knalpot Brong
Surat edaran bertanggal 25 Agustus 2025 dengan judul Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan di Wilayah Provinsi Jawa Barat itu ditujukan langsung kepada kepala daerah se-Jabar.