Daerah

Termasuk Om Zein, Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota se-Jabar Tertibkan Knalpot Brong

×

Termasuk Om Zein, Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota se-Jabar Tertibkan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi umumkan larangan knalpot brong se-Jawa Barat
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mengumumkan larangan penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar Instagram @dedimulyadi71)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran larangan knalpot brong yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jabar, termasuk Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein.

Baca Juga:  Om Zein Targetkan Surplus Padi 100 Ribu Ton, Purwakarta Disiapkan Jadi Benteng Ketahanan Pangan

Surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat ini resmi berlaku sejak 25 Agustus 2025.

“Isi edarannya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong. Yang menurut saya, itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga:  DAS Citarum Masuk Kategori Cemar Ringan, Ridwan Kamil: Satgas Citarum Harum Berhasil

Surat Edaran Larangan Knalpot Brong

Surat edaran bertanggal 25 Agustus 2025 dengan judul Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan di Wilayah Provinsi Jawa Barat itu ditujukan langsung kepada kepala daerah se-Jabar.

Baca Juga:  Tukang Kebun di Purwakarta Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Perampokan
Pages ( 1 of 4 ): 1 234