Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Online di Karawang, Korbannya Ribuan Petani

Ilustrasi judi slot. (Foto: BBC).

JABARNEWS | KARAWANG – Polisi menangkap seorang bandar judi togel online asal Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial OS (38) terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Jalur Mudik Arteri Karawang Rawan Ranjau Paku, Polisi Turun Tangan

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Akibat pelaku ini, sebanyak 1.825 petani di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya kecanduan bermain judi togel online dalam setahun terakhir.

Baca Juga:  Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Didominasi Kelalaian Manusia, Capai 86 Persen

Ia menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan maraknya judi togel online.