Dilansir dari laman Jabarprov.go.id, ada tiga poin utama yang seyogyanya dijalankan Bupati Purwakarta Om Zein bersama bupati dan wali kota lainnya yang ada di wilayah Jawa Barat, yaitu:
- Mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.
Gubernur Jabar mengimbau masyarakat untuk menyadari kekeliruan penggunaan knalpot brong dan tidak mengulanginya lagi.
“Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” ujarnya.
Aturan Hukum Penggunaan Knalpot
Penggunaan knalpot telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.