Daerah

Termasuk Om Zein, Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota se-Jabar Tertibkan Knalpot Brong

×

Termasuk Om Zein, Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota se-Jabar Tertibkan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi umumkan larangan knalpot brong se-Jawa Barat
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mengumumkan larangan penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar Instagram @dedimulyadi71)

Dilansir dari laman Jabarprov.go.id, ada tiga poin utama yang seyogyanya dijalankan Bupati Purwakarta Om Zein bersama bupati dan wali kota lainnya yang ada di wilayah Jawa Barat, yaitu:

  1. Mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
  2. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.
  3. Melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.
Baca Juga:  Komunitas Gamers Purwakarta Deklarasi Dukung Gus Muhaimin di Pilpres 2024

Gubernur Jabar mengimbau masyarakat untuk menyadari kekeliruan penggunaan knalpot brong dan tidak mengulanginya lagi.

“Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” ujarnya.

Baca Juga:  Alasan Dedi Mulyadi Dorong Penataan Pedestrian Artistik di Cirebon, Ternyata Untuk Ini

Aturan Hukum Penggunaan Knalpot

Penggunaan knalpot telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34