Lecehkan Wanita, Oknum Pegawai Kebersihan Stasion Ciamis Dipecat dan Dilarang Naik Kereta

PT KAI menghukum seorang penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan seksual. (foto: istimewa)

“Pelaku tidak bisa menggunakan jasa layanan kereta api, karena nomor NIK KTP pelaku sudah kami blacklist,” tambah Kuswardoyo.

Atas adanya kejadian tersebut, pihaknya meminta maaf dan mengucapkan terimakasih kepada korban yang telah berani melaporkan aksi tersebut. Sehingga, menjadikan para pelaku dan siapa pun yang ingin berniat melakukan hal buruk menjadi takut dan jera.

Baca Juga:  Lakukan Pelecehan Seksual, HH Terancam Dipenjara

“Atas nama PT KAI dan KAI Grup saya mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut,” ucapnya melansir dari harapanrakyat.com.

Baca Juga:  Kasus Pemerasan Oknum BPK Jabar, Satu Ruangan di BPKD Kabupaten Bekasi Disegel

Kuswardoyo menambahkan, KAI akan terus menghimbau dan mengajak semua pengguna jasa Kereta Api untuk bersama-sama berani bertindak. Serta melaporkan apabila melihat atau mengalami pelecehan dalam transportasi umum.

Baca Juga:  Kabupaten Bekasi Kekurangan Pasukan Orange

Hal sebagai upaya agar tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelecehan untuk bebas begitu saja.