Lika-liku Honorer Garut: CPNS Masih Lama, Sertifikasi Terganjal SK Bupati

JABARNEWS | GARUT – Ganjang ganjing persoalan honorer memang penuh liku dan misteri. Keadaan itu, diungkapkan guru honorer asal Malangbong Kabupaten Garut. Uman umbara honorer Gaek asal SDN Sekarwangi 2 Malangbong Garut.

Dikatakannya menyaksikan perjalan nasib Honorer bagaikan nonton sinetron di televisi. “Kabar kelanjutan nasib honorer bagaikan kisah di sinetron televisi. Jalan ceritanya berliku, kadang menggembirakan terkadang menyakitkan,” aku Uman, Minggu (02/09).

Hari ini a, nanti b, bahkan esoknya entah jadi apa. Dalam ketidakpastian dan kejelasan menunggu rekrutment CPNS. Ia memang sudah jenuh menunggu keaeriusan dan kepastian pemeritah terkait kedepannya nasib honorer.

Baca Juga:  Buka Cabang ke-30 di Summarecon Mall, Vans Indonesia Fokus Kembangkan Brand di Kota Bandung

Berbeda dengan Uman, mariyam malah menyangkan juga pemerintah Kabupaten Garut masih enggan mengeluarkan Surat Keputusan, meski hanya sekedar SK penugasan sesuai amanat peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan.

“Rekrutment CPNS ditangguhkan, entah sampai kapan. Yang jelas secara resmi pemerintah belum mengumumkannya. Sementara pintu yang lain Sertifikasi juga harus terganjal sebuah SK Bupati yang tetap enggan diterbitkan. “Keluh Mariyam honorer asal Malangbong.

Sementara ketua Fagar Kecamatan Malangbong Lesa Wibawa Sadikin menerangkan, ratusan Guru honorer bersertifikat pendidik disekolah negeri hingga kini cuma bisa mengelus dada lantaran syarat mutlak utamanya berupa SK bupati belum bisa mereka terima.

Baca Juga:  Gedong Merdéka, Asalna Tempat Hiburan Gegedén Walanda

Akibatnya, ratusan guru bersertifikat pendidik di sekolah negeri, tunjangannya terjegal SK Bupati.

Sementara Ketua Fagar Garut Cecep Kurniadi menyebutkan tidak sedikit juga rekan rekan Guru Honorer yang lolos dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), terhambat tidak bisa mengikuti proses tahapan berikutnya lantaran tak memiliki SK Bupati.

“Ketika kemarin rekan-rekan kami yang ikut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Alhamdulillah lulus untuk mengikuti jenjang berikutnya harus ada legalitas dari daerah artinya harus ada SK. Terus juga yang belum dapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sampai saat ini rekan kami yang pengabdiannya hampir 5 tahun belum dapat NUPTK karena salah satu persyaratannya harus ada SK Bupati tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kertas Suara Pilbup Tiba Di Kantor KPU Purwakarta

Cecep memohon ada upaya dikonsultasikan dengan pusat terkait SK Bupati ini.

“Kapan Garut bisa memberikan penghargaan pada jasa guru Honorernya. Dari pada nunggu pembukaan CPNS lama dan belum tentu mendingan masalah SK Bupati ini bisa dituntaskan terlebih dulu,” pungkasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat