“Kami tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif dalam kasus pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan.
Sanksi administratif dari Pemkab Karawang bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
“Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya pihak kepolisian,” kata Wawan.(red)