Daerah

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Sabtu 8 Juli 2023

×

Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Sabtu 8 Juli 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Simak! Ini Alasan Naiknya HET Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Karawang

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Terseret Arus Deras, Dua Pelajar Tewas Tenggelam di Curug Sula Tasikmalaya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Perayaan Tahun Baru 2025 di Jabar Berjalan Aman dan Tertib
Pages ( 2 of 2 ): 1 2