Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Tol Tebing Tinggi-Indrapura Gratis saat Idul Fitri 2023, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Mobil Truk Pengangkut Es Balok Terperosok di Waduk Cirata, Begini Kondisinya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)