Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

Syarat Membuat SIM. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (2/8/2022) ada di dua tempat yakni ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall.

Baca Juga:  Surat Yayu Nurhasanah Mahasiswa Purwakarta: Ingin Ambu Anne Perhatikan Isu Gender

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Al Jabbar dan di Sejumlah BUMD Jabar, Dilaporkan ke KPK

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polrestabes Bandung.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Siaga Bencana pada Pemilu 2024, 1.800 Personel BPBD Diterjunkan