“Sudah dua kali dikeluarkan surat peringatan, namun tidak diindahkan,” tegas Sumarni.
Dalam praktiknya, AR menjalankan perintah AK tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Akibatnya, terjadi longsor saat proses penambangan batu gamping dan tras, yang mengubur para pekerja bersama alat berat dan kendaraan operasional.
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit dump truck, empat ekskavator, serta dokumen perizinan usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun dokumen tersebut tidak dilengkapi RKAB, sehingga tidak sah untuk operasional produksi.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kemudian, Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.