DaerahSekolah Juara

LPPM Unisba Serahkan Biomask Respirator ke Tiga Rumah Sakit di Bandung, Ini Kelebihannya

×

LPPM Unisba Serahkan Biomask Respirator ke Tiga Rumah Sakit di Bandung, Ini Kelebihannya

Sebarkan artikel ini
Serah terima Biomask Respirator; Produk Inovasi Hasil Penelitian Unisba di Aula Pascasarjana Unisba, Kota Bandung, Senin (28/3/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam Bandung (LPPM-Unisba) akan menyerahkan produk inovasi hasil penelitian berupa Biomask Respirator kepada tiga ruamh sakit di Bandung.

Biomask Respirator tersebut berdasarkan kebutuhan para tenaga kesehatan dalam upaya proteksi diri.

Adapun Biomask Respirator ini akan diserahkan kepada RSUD Al Ihsan sebagai RS Pendidikan Utama FK UNISBA, Rumah Sakit Muhamadiyah Bandung, dan Rumah Sakit Al Islam Bandung, masing-masing lima unit.

Baca Juga:  Pengelolaan Keuangan Negara Buruk, Kata AHY: KCJB Contohnya!

“Produk inovasi Biomask Respirator Unisba ini adalah produk riset tim peneliti UNISBA yang dihasilkan dari penelitian yang didanai hibah KemendikbudRistek skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT),” kata ketua peneliti Dr. Maya Tejasari, dr.,M.Kes saat serah terima Biomask Respirator; Produk Inovasi Hasil Penelitian Unisba di Aula Pascasarjana Unisba, Kota Bandung, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:  Jelang 14 Februari 2024, Ema Sumarna Minta Camat dan Lurah Harus Paham Tahapan Pemilu

Dia menjelaskan, produk inovasi yang dikembangkan ini merupakan perangkat alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan yang menerapkan prinsip biosafety menggunakan tekanan positif, berupa sungkup kepala (fullhead helmet) bertenaga baterai portabel dilengkapi sistem (HEPA) filter yang menyaring udara yang masuk dari lingkungan sekitar, serta blower yang mendorong dan mengarahkan udara bersih yang telah disaring ke wajah atau sekitar hidung pemakainya melalui system tubing.

Baca Juga:  Dari Januari hingga Juni 2023, Disnakertrans Purwakarta Tangani 5 Kasus PMI Ilegal
Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan