LSPP: Perda RTRW Kabupaten Purwakarta Perlu Dapat Perhatian Serius

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) mengkritisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Dalam rilis yang diterima, Jumat (17/9/2021), LSPP menilai perlu ada instrumen berupa Panitia Khusus (Pansus) di lingkup DPRD Kabupaten Purwakarta demi mengkaji segala urusan terkait Perda RTRW secara menyeluruh (komprehensif).

LSPP juga menyebut ada beberapa momentum yang mendasari kebutuhan lahirnya Pansus Perda RTRW , diantaranya,

1. Realisasi Perda RTRW Tahap II Berakhir di Tahun 2021. Tahun 2021 akan segera selesai. Sementara, realisasi RTRW Tahap II berakhir di tahun 2021. Dari data yang disarikan LSPP (sumber : lampiran Perda RTRW Purwakarta), ada 125 program yang berakhir/bersinggungan dengan agenda tahun 2021.

Baca Juga:  DPD Golkar Kota Bandung Serahkan Berkas 50 Bacaleg ke KPU

Hal ini tentu perlu jadi perhatian, sebagai (1) PERDA sebagai produk hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sehingga, bila tidak terlaksana, maka ada konsekuensi hukum disana. (2) Program adalah alat ukur kinerja Bupati. Dengan demikian, bila program-program tidak tercapai dengan baik, artinya ada persoalan dengan kinerja Pemerintah.

Baca Juga:  Gempa Sesar Garsela di Jabar, BMKG Sebut Kecil Tapi Bisa Merusak

2. Audit Terhadap Implementasi Kebijakan. Implementasi kebijakan RTRW sudah berjalan10 tahun. ‘Wajah’ Purwakarta berubah seiring dengan pembangunan disana-sini. Pada konteks itu, pengendalian sebagaimana diamanatkan Perda RTRW adalah kemestian yang tidak bisa dihindarkan. Dan lagi, perlu ditekankan, pengendalian itu jangan sampai sebatas formalitas saja, melainkan harus berupa audit menyeluruh terhadap implementasi kebijakan RTRW.

Aspek-aspek audit itu, antara lain berkutat pada dua persoalan utama, yaitu : (1) kesesuaian antara rencana tata ruang wilayah dengan implementasinya. (2) Perda RTRW adalah dasar bagi perizinan pembangunan. Termaktub jelas dalam Perda tersebut bahwa izin pembangunan bisa turun jika sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan.

Baca Juga:  Retak Akibat Gempa Sumedang, Kementerian PUPR Pastikan Tol Cisumdawu Aman Dilalui

Perlu dipastikan bahwa izin-izin pembangunan tersebut taat peraturan. Terlebih, sudah 10 tahun sejak Perda RTRW dietapkan!

Pada akhirnya, Pansus adalah batu uji bagi DPRD Kabupaten Purwakarta. Apakah lembaga terhormat ini benar-benar memainkan peran pengawasan dan legislasinya dengan baik? Pun, apakah lembaga yang disebut representasi rakyat banyak ini punya taji untuk memihak aspirasi rakyat? (Rilis)