Ia menekankan bahwa jabatan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu, dan tidak mengenal istilah cuti liburan.
“Ini menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah. Dalam regulasi pun tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk cuti liburan,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya, agar lebih memahami aturan yang berlaku, termasuk larangan-larangan dalam pelaksanaan tugas mereka.
“Dengan persoalan ini, maka kepala daerah lain diharapkan lebih cermat memahami semua aturan,” tambahnya.
Sekretaris Itjen Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan, menjelaskan bahwa Lucky telah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, dari pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.