Daerah

MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

×

MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

JABARNEWS │ BEKASI – Harapan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk mendapat keringanan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Rahmat Effendi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca Juga:  Heboh! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Telungkup di Bibir Pantai Pangandaran

Seperti diketahui, kasasi diajukan Rahmat Effendi usai hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 12 tahun penjara.

Sementara dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Baca Juga:  Kota Bandung Raih Juara Umum Pentas PAI Jenjang SD Tingkat Jabar 2023

“Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Siapkan Seribu Paket Beasiswa bagi Pelajar Kurang Mampu, Ini Cara Mendapatkannya

Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Soesilo dengan anggota Sinintha Sibarani dan Jupriyadi serta panitera pengganti Yoga Nugraha ini diakses Kompas.com dari situs MA pada Jumat (26/5/2023).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2