Daerah

MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

×

MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

JABARNEWS │ BEKASI – Harapan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk mendapat keringanan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Rahmat Effendi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Keluarkan SE Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah, Begini Isinya

Seperti diketahui, kasasi diajukan Rahmat Effendi usai hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 12 tahun penjara.

Sementara dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Baca Juga:  Ada Sayembara Bagi Warga Yang Bisa Laporkan Pelaku Vandalisme di Jalan Baksil, Ini Kata Diskominfo

“Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Purwakarta Bedah Rumah Warga dan Bangun Akses Air Bersih

Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Soesilo dengan anggota Sinintha Sibarani dan Jupriyadi serta panitera pengganti Yoga Nugraha ini diakses Kompas.com dari situs MA pada Jumat (26/5/2023).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2