Daerah

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMAN 1 Bandung Dinyatakan Sah Milik Negara

×

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMAN 1 Bandung Dinyatakan Sah Milik Negara

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

Tak tinggal diam, Pemprov Jawa Barat melalui Biro Hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Di saat bersamaan, Tim Advokasi Smansa Bandung menyurati Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar proses persidangan mendapat pengawasan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Perangi Pelaku Vandalisme

Komisi Yudisial mulai menindaklanjuti perkara tersebut pada akhir Juli 2025 dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Badan Pengawas MA juga menerima permohonan supervisi atas sengketa itu.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Dedi Mulyadi yang Bentuk Tim Khusus Kawal Kasus SMANSA

Hasilnya berbalik. PTTUN Jakarta mengabulkan banding Pemprov Jawa Barat dan membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan PLK.

Tak puas dengan hasil tersebut, PLK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, upaya hukum itu kandas.

Baca Juga:  Polisi Awasi Pembagian Bansos Bagi Pedagang Kaki Lima di Cianjur
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3