Tak tinggal diam, Pemprov Jawa Barat melalui Biro Hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Di saat bersamaan, Tim Advokasi Smansa Bandung menyurati Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar proses persidangan mendapat pengawasan.
Komisi Yudisial mulai menindaklanjuti perkara tersebut pada akhir Juli 2025 dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Badan Pengawas MA juga menerima permohonan supervisi atas sengketa itu.
Hasilnya berbalik. PTTUN Jakarta mengabulkan banding Pemprov Jawa Barat dan membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan PLK.
Tak puas dengan hasil tersebut, PLK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, upaya hukum itu kandas.





