Daerah

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMAN 1 Bandung Dinyatakan Sah Milik Negara

×

MA Tolak Kasasi PLK, Status Lahan SMAN 1 Bandung Dinyatakan Sah Milik Negara

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

Mahkamah Agung menolak kasasi PLK dan mempertahankan putusan banding.
Arief menilai, dengan ditolaknya kasasi, status lahan Smansa Bandung kini memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:  Bandung BJB Tandamata Tempati Posisi Ketiga ASEAN Grand Prix 2022, Satu Pemain Bandung BJB Tandamata Terpilih Jadi Best Opposite Spiker

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan menguatkan posisi pemerintah sebagai pemilik sah.

Menurut dia, keputusan MA memberi ketenangan bagi siswa dan tenaga pendidik yang sempat dihantui ketidakpastian.

Baca Juga:  21 Koridor BRT Akan Melayani Wilayah Bandung Raya, Kapan Mulai Beroperasi?

Meski peluang peninjauan kembali masih terbuka secara hukum, putusan kasasi ini setidaknya meredakan kekhawatiran yang selama ini membayangi aktivitas belajar mengajar. (det)

Baca Juga:  Diduga Bunuh Diri, Pria Tewas Lompat dari Lantai 6 Kampus Widyatama Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3