JABARNEWS | GARUT – Seorang oknum mahasiswa berinisial AFI (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut setelah kedapatan memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, tersangka membeli cairan narkotika melalui akun Instagram, lalu mencampurnya dengan tembakau dan bahan lain sebelum dikonsumsi sendiri dan dijual ke sejumlah kalangan.
“Pelaku mendapatkan cairan narkotika tersebut dari Instagram. Cairan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk digunakan sendiri dan diperjualbelikan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran tembakau sintetis di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AFI dan mengamankan delapan paket tembakau sintetis siap edar, cairan narkotika, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, serta peralatan produksi lain yang dibeli melalui pasar daring.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AFI mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis itu di Garut. Polisi kini mendalami jaringan pemasoknya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.