Daerah

Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar Terkait Sidang Offline

×

Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar Terkait Sidang Offline

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Melansir dari jabar.suara.com, adapun keputusan hakim itu merupakan buntut dari Bahar Smith yang enggan mengikuti sidang secara daring. Bahar dikabarkan oleh jaksa menolak untuk keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat untuk ikut sidang daring.

Baca Juga:  Begini Isi Poin Perubahan RPJMD Jabar Tahun 2018-2023

Sehingga sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Bahar Smith.

Tim jaksa penuntut umum menginginkan agar sidang tetap digelar secara daring. Pasalnya jaksa menilai terdapat berbagai kendala jika sidang digelar secara luring.

Baca Juga:  Meski Lumbung Pangan, Harga Beras di Kabupaten Bandung Fluktuatif, Kok Bisa?

“Kami tetap untuk sidang ini secara online, tapi nanti saat putusan baru sidang offline, tapi keputusan tetap ada di majelis hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat Suharja.

Baca Juga:  Lima Kasus Pelanggaran Pilkada Purwakarta Resmi Dihentikan

Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith yakni Azis Yanuar mengatakan semestinya sidang memang digelar secara luring atau menghadirkan langsung Bahar Smith. Karena ia merasa terdapat hambatan komunikasi jika Bahar Smith mengikuti sidang dari Polda Jawa Barat.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan