Daerah

Mantan Kepala Desa Cikole Lembang Divonis Onslag dalam Kasus Korupsi Tanah Desa

×

Mantan Kepala Desa Cikole Lembang Divonis Onslag dalam Kasus Korupsi Tanah Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │BANDUNG BARAT – Mantan Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat divonis onslag atau bebas oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Benny Eko dalam sidang lanjutan perkara korupsi tanah desa.

Baca Juga:  KPK Periksa Febri Diansyah, Kasus Apa?

Sebelumnya, Jajang telah dituntut hukuman penjara selama 13 tahun karena didakwa melakukan korupsi tanah desa.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan terdakwa dengan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.

Baca Juga:  Kejari Indramayu Tetapkan Eks Kadisbudpar Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

“Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana,” jelas Kuasa Hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara di Bandung, Senin (23/10).

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Mentan Syahrul Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sebagai hasil dari putusan ini, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang sebelumnya mencakup pasal korupsi dengan tuntutan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2