Marah Karena Dilarang Bunuh Diri, Seorang ASN di Labusel Bakar Ibu Tiri Hingga Tewas

Ilustrasi anak bakar ibu tiri. (Foto: U-Report).

Kata dia, motif diduga rasa kesal tersangka kepada korban karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.

“Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” ungkap dia.

Baca Juga:  Begini Langkah Yana Mulyana untuk Turunkan Angka Stunting di Kota Bandung

Rusdi menambahkan, polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga:  Ketua Ansor Bekasi Tantang Rangga Sunda Empire Buktikan Sebagai NU Tulen

“Tersangka dijerat dl perkara tindak Tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagaimana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Pj Gubernur Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman, Termasuk Kadisparbud Jabar