Marak Pungli di Area Masjid Al-Jabbar, Sekda Jabar Ancam Lapor Polisi

Masjid Al-Jabbar
Masjid Raya Al-Jabbar di kawasan Gedebage, Kota Bandung. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti temuan pungutan liar (pungli) parkir di sekitar Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung.

Setelah insiden pungli tersebut menjadi viral di media sosial, Pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, turun langsung untuk memeriksa keadaan di sekitar masjid tersebut.

Baca Juga:  Jumlah ODGJ di Kabupaten Bogor Capai 2.767 Orang, Dinsos Bogor Ingin Mereka Dimasukan ke Dalam KK

Herman menyampaikan bahwa dirinya diberi tugas oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Jabar untuk meninjau langsung kondisi Masjid Raya Al-Jabbar yang sebelumnya menjadi sorotan terkait pungli.

Baca Juga:  Herman Suyatman: Pemdaprov Jabar Terus Upayakan Inflasi Terkendali

Setelah melakukan peninjauan, Herman dan pihak terkait segera melakukan rapat guna mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar. Evaluasi tersebut meliputi tindakan jangka pendek, menengah, dan panjang.

Baca Juga:  Kembali Dibuka, Masjid Al Jabbar sudah Bisa Digunakan untuk Taraweh Ramadhan

Dalam jangka pendek, Herman menegaskan bahwa mulai Senin (15/4) lalu, tidak akan ada lagi pungutan liar di area parkir, penjualan kantong keresek secara paksa, maupun pungutan tambahan untuk naik odong-odong.