Daerah

Masih Ingat Penendang Sesajen di Gunung Semeru? Dia Divonis 10 Bulan Penjara

×

Masih Ingat Penendang Sesajen di Gunung Semeru? Dia Divonis 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar-Penendang sesajen di Gunung Semeru. (Foto: Istimewa).
Tangkap layar-Penendang sesajen di Gunung Semeru. (Foto: Istimewa).

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” ucapnya.

Baca Juga:  WASPADA !! Gunung Semeru Kembali Mengeluarkan Lava Pijar

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Jabar Unras Protes Satu Poin SK Gubernur Soal UMK

“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (Red)

Baca Juga:  Status Gunung Semeru Terbaru, Erupsi 90 Detik dan Ketinggian Abu 500 Meter
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan