Daerah

Masih Ingat Penendang Sesajen di Gunung Semeru? Dia Divonis 10 Bulan Penjara

×

Masih Ingat Penendang Sesajen di Gunung Semeru? Dia Divonis 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar-Penendang sesajen di Gunung Semeru. (Foto: Istimewa).
Tangkap layar-Penendang sesajen di Gunung Semeru. (Foto: Istimewa).

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” ucapnya.

Baca Juga:  Lupa Matikan Kompor saat Memasak, Sebuah Rumah di Purwakarta Hangus Terbakar

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

Baca Juga:  Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Tercatat 14 Kali Terjadi Gempa Letusan

“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (Red)

Baca Juga:  Duh! Hasil Survei Ini Sebut 20,3 Persen Masyarakat Nekat Mudik
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan