Mengenal Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Serta Potensinya di Jabar

Ilustrasi ekonomi dan keuangan syariah. (Foto: Finansialku).

“Lembaga itu bisa struktural atau non-struktural. Bisa di bawah Biro Perekonomian atau lembaga lain di Provinsi, yang nantinya akan mengoordinasikan seluruh aspek dengan lembaga lain dalam implementasi Pergub tersebut,” ucap Mahri.

Baca Juga:  Pengunjung Padati Pasar Baru Bandung, Selama 2 Hari Tercatat 20 Ribu Pengunjung Beli Baju Baru

Diberitakan sebelumnya, Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Jabar memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah.

Oleh karena itu, dia menyebutkan, dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah yang baru ditantadangani Gubernur Ridwan Kamil 3 Januari 2022, Jabar dapat menopang masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dituntut Terbitkan Pergub dan Perda Tentang Tata Kelola Tanah dan Jaminan Harga Pasar Petani