Pihaknya dari LBH Cianjur, masih diutarakan advokat ternama di Cianjur ini, sangat mendukung Danstgas Penanganan Gempa Cianjur, Kolonel Inf Heri Rustanto dan aparat penegak hukum agar serius menyikapi soal pencairan dana bantuan gempa.
“Karena persoalan tersebut terlalu sering dikeluhkan masyarakat penerima manfaat dana bantuan gempa,” terangnya.
Hal sama masih papar Oden, pemotongan dana gempa merupakan perbuatan pidana anti kemanusiaan dan perbuatan koruptif. Sehingga hal itu, harus terus diproses sesuai hukum berlaku.
“Kenapa? Ya! Karena proses pencairan dana bantuan gempa bumi banyak permasalahan dan penyalahgunaan sepertinya,” keluhnya.
Terakhir, pengacara terkenal di Cianjur ini mendesak pihak Satgas Penanganan Gempa Cianjur dan pihak aparat kepolisian, agar terus mengawasi dan menertibkan perilaku-perilaku kejahatan sosial kemanusian.